Sabtu, 10 Oktober 2020

Polemik Cipta Kerja UU disahkan Untuk Siapa?


Berdasarkan pada hasil wawancara Rosi Silalahi (08/10) pada talkshow ROSI di Kompas TV, Airlangga Hartanto berkilah bahwa UU Ciptaker ini mampu meningkatkan iklim investasi secara gradual dan masif, menurutnya UU Ciptaker ini juga mampu menarik minat para pemodal dalam negeri ataupun asing untuk berimvestasi dan akhirnya mampu meningkatkan siklus perekonomian yang lebih baik pasca pandemi. Namun,  Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan menimpali bahwa dengan menggelembungnya investasi di Indonesia akan berdampak positif pada peningkatan ekosistem lapangan kerja yang lebih besar, ia juga menambahi bahwa UU Ciptaker ini juga mampu memberikan jaminan sosial yang baik bagi kaum buruh. Bukan hanya itu saja, Menaker juga mengatakan bahwa UU Ciptaker ini juga menjadi sarana Upgreding kapasitas dan kapabalitas bagi kaum buruh pribumi untuk bersaing dengan pekerja global di Era Revolusi 4.0 ini. yang mana banyaknya pekerjaan yang dapat digantikan oleh Robot. Seperti contohnya Minimarket Amazon di Amerika Serikat sana yang tidak lagi menggunakan tenaga kasir. Juga seperti perusahaan asal Tiongkok milik Jack Ma yakni Alibaba yang tidak lagi menggunakan tenaga pramusaji dalam melayani tamu restoran melainkan menggunakan tekhnologi robotik untuk menggeser jasa atau tenaga pelayan restoran.
Namun sayangnya  semua alibi yang dilontarkan oleh pekerja sekaligus pejabat kabinet Indonesia Maju tersebut ditolak oleh banyak elemen masyarakat khususnya kaum buruh dan mahasiswa, terdapat banyak diksi yang kontra naratif dari kalangan  masyarakat seperti Buruh dan Mahasiswa, mereka menilai bahwa mulai dari pencanangan hingga pengesahan UU Ciptaker ini tidak Partisipasif atau tidak melibatkan masyarakat. Para pembuat kebijakan ini tidak menyerap aspirasi dan suara buruh. UU Ciptaker ini juga dinilai tidak relevan dengan nasib para kaum proletarian, UU Ciptaker ini hanya memasukkan skala prioritas kepentingan bagi para elit pemangku kepentingan seperti kaum korporate dan borjouis. UU Ciptaker ini juga dinilai terlalu eksploitatif terhadap kaum buruh, UU Ciptaker ini juga dinilai sebagai representasi bentuk kolonialisme perekonomian pada masa modern ini. serta juga dinilai mengkhianati perjuangan Marsinah dan Widji Tukul dalam memperjuangkan nasib buruh. UU Ciptaker ini juga bisa mereduksi kepercayaan masyarakat khususnya buruh terhadap Legislatif di Senayan dan Pimpinan Eksekutif khususnya di Istana Negara sana.
Banyak hal yang dilakukan oleh masyarakat utamanya mahasiswa seluruh nusantara seperti aksi demonstrasi oleh Buruh dan Mahasiswa di berbagai daerah di seluruh penjuru Indonesia, mahasiswa juga melakukan langkah konstitusional yudikatif seperti langkah Judisial Review atau Uji Materi di Mahkamah Konstitusi. dan  hal lainnya sebagai bentuk aktualiasasi daripada ekspresi  kekecewaan dan penolakan kaum buruh dan mahasiwa terhadap UU Ciptaker yang berpihak hanya kepada kaum Neo Kapitalis dan kaum Neo Oligarkis.
UU Ciptaker ini juga bisa menjadi fasilitator dalam hal kapitalisasi pekerja/buruh oleh kaum korporat oligarkis. Kebijakan Neo Oligarkis ini dirasa akan menyengsarakan kaum proletar buruh se indonesia. Undang-Undang ini juga di anggap nihil implementasi sila-sila pada Pancasila. Seperti halnya sila ke 5 yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” sebagaimana yang telah di paparkan oleh penulis diatas.  Apalagi ditengah Pandemi Covid 19 ini Pemerintah dan DPR RI seharusnya mengkonsentrasikan semua tenaga,waktu, dan juga pikiran mereka terhadap permasalahan bangsa yang lebih urgent dan krusial pada saat ini yakni penanganan pandemi Covid-19 ini, bukan malah memanipurnakan bahkan  mengesahkan Undang-Undang Ciptaker ini pada tengah malam ketika rakyat sedang terlelap dalam tidurnya dan disaat seluruh masyarakat sedang berjuang dan berperang dengan Pandemi C19 ini.  Ironisnya hal yang amoral ini justru dilakukan oleh anggota Dewan-Dewan (yang katanya) terhormat itu. Baiknya para pejabat itu membuat sebuah kebijakan yang lebih progresif demi kemaslahatan  orang banyak atau seluruh rakyat indonesia. Agar membuat kondisi NKRI jauh lebih kondusif daripada saat ini. Jika hanya ingin melakukan upgrading atau peningkatan kompotensi, kapasitas, dan kapabilitas buruh maka pemerintah bisa memberikan pendidikan vokasi ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan buruh dalam atau luar negeri, atau kegiatan pendidikan vokasi untuk peningkatan standar SDM dan kompetensi kaum buruh kita agar menjadi lebih kompetitif lagi dalam persaingan lapangan kerja dengan masyarakat global, ditengah Era Revolusi 4.0 ini.   



Penulis : Abdi Aliev (Pengurus Rayon PMII Avicenna STAI At-Taqwa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pentingnya Tri Fungsi NDP dalam berorganisasi PMII RBA STAI At-taqwa gelar kegiatan SARANG Avicenna ke-09.

  NDP yang berfungsi sebagai Kerangka Refleksi, Aksi dan Ideologis, merupakan Sublimasi nilai keislaman dan keindonesiaan. Sebagaimana ideol...