Ta’aruf memiliki arti saling mengenal. Adapun secara terminologi syariat, Ta’aruf merupakan upaya pengenalan kedua calon mempelai dalam proses lamaran (khitbah). Tentu saja, pemahaman semacam ini sangat jauh dengan apa yang dipahami sebagian kalangan saat ini. Mereka mengartikan ta’aruf sebagai implementasi dari konsep pacaran islami.
Pada dasarnya, ta’aruf merupakan langkah awal dari proses khitbah. Yang mana dalam proses lamaran (khitbah) disunnahkan bagi kedua calon mempelai untuk melihat calon pasangannya. Ini merupakan anjuran langsung yang telah disampaikan Rasulullah SAW kepada sahabat Mughiroh bin Syu’bah ketika melamar seorang perempuan. Rasulullah SAW berkata kepadanya:
اُنْظُرْ إلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا الْمَوَدَّةُ وَالْأُلْفَةُ
“Lihatlah dia, karena hal itu akan lebih mengabadikan kasih sayang di antara kalian berdua”. (HR. Tirmidzi)
Hadis lain yang sejalan dengan hadis di atas pernah diceritakan oleh sahabat Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda:
إذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إلَى مَا يَدْعُوهُ إلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Ketika kalian melamar seorang perempuan, kemudian kalian mampu melihat perempuan itu atas dasar inisiatif untuk menikahinya, maka lakukanlah”. (HR. Abu Daud)
Lazimnya perkara yang telah mendapatkan legalitas langsung dari syariatnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam hal ini:
Pertama, sudah ada kemantapan dari pihak pria untuk menikahi perempuan yang dipilihnya serta ada dugaan kuat bahwa lamarannya akan diterima. Dalam salah satu hadits Rasulullah SAW mengatakan:
إذَا أَلْقَى اللَّهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إلَيْهَ
“Ketika Allah telah memberikan kemantapan hati seseorang untuk melamar seorang perempuan, maka diperbolehkan baginya untuk melihat perempuan itu”.
Pacaran dalam Islam di larang, hanya saja ketika seseorang hendak melamar seorang wanita maka disunahkan untuk melihat wajah Dan kedua telapak tangannya.
إذا أراد أحدكم أن يتزوج المرأة فلينظر إليها قبل أن يتزوجها ، فإنه أحرى أن يؤدم بينهما(حديث رواه البخاري).
Bila di hati kalian ada rasa cinta terhadap seorang wanita untuk dinikahi, hendaknya dia melihat wanita tersebut, karena hal ini akan lebih membawa kerelaan diantara keduanya. (HR. Al-Bukhari).
Hadis tersebut diatas merupakan salah satu hadis yang dijadikan sebagai landasan hukum tentang dianjurkannya untuk melihat wanita yang akan dipinang (calon istri). Hikmah melihat sebatas wajah dan telapak tangan baginya adalah bahwa pada wajah terdapat sesuatu yang menujukkan atas kecantikan dan pada kedua telapak tangan terdapat sesuatu yang menunjukkan kesuburan badan.
Dewasa ini, tidak dapat dipungkiri didalam penjelasan diatas dapat memberikan rumusan kepada para kaum pemuda-pemudi khusus mahasiswa/i. Sejatinya didalam Islam kita tidak diperbolehkan berpacaran namun bila ada rasa yang membuat dirinya berkeinginan untuk meng-Khitabahnya maka hukumnya diperbolehkan.
Penulis : Muhammad Hafidz
(Anggota Rayon Avicenna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar